Setiap pelamar diwajibkan mempunyai akun SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) 2018 agar bisa melakukan pendaftaran dengan memasukkan persyaratan administrasi CPNS.
Sementara itu, alur pendaftaran telah diumumkan dalam situs resmi SSCN di sscn.bkn.go.id, salah satunya adalah pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen.
Dokumen yang diunggah mempunyai batasan ukuran maksimal. Ini dia ketentuannya:
1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
2. Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.
4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.
5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
6. Scan transkrip berukuran maksimal 500kb, dengan tipe file pdf.
7. Scan dokumen lainnya maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.
Informasi dari situs SSCN menyebutkan, dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diunggah ulang. Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati ketika mengunggah dokumen dan memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
SUMBER:
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/24/alur-pendaftaran-cpns-2018-serta-ukuran-dokumen-diunggah-ke-sscnbkngoid
Download Komedi OJOL di Ponselmu |